Gandeng BPN, Kejari Trenggalek Teken Perjanjian Kerja Sama soal Hukum Perdata dan Datun
Editor: Rohman
Wartawan: Herman Subagyo
Sabtu, 18 Juni 2022 00:21 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan kantor pertanahan (BPN) setempat. Kepala BPN Trenggalek, Yosep Wibisono, mengatakan bahwa hal itu terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut dia, ini sebagai upaya tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kanwil. "Nah kami yang di daerah melanjutkan," ujarnya di Kantor Kejari Trenggalek, Jumat (17/6/2022).
BACA JUGA:
Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120
Pastikan Penanganan Infrastruktur Berjalan Cepat, Bupati Trenggalek Lakukan Peninjauan
Dua tahun yang lalu, kata Yosep, pihaknya telah melakukan hal yang sama dengan Kejari Trenggalek. Sementara perjanjian kerja sama saat ini sebagai upaya untuk memperpanjangnya.
Adapun yang menjadi latar belakang pihak pertanahan memperpanjang perjanjian kerja sama karena selama ini banyak permasalahan yang membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan.
"Kami di Pertanahan sering juga mendapat gugatan, terkait dengan sertifikat," ungkapnya.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Yosep berharap beberapa proyek dan program dari Pertanahan di Kabupaten Trenggalek bisa mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.
"Sehingga kami bisa melaksanakan dengan bersih," pungkasnya.
Kepala Kejari Trenggalek, Masnur, mengapresiasi kepala BPN yang telah memberi kepercayaan pada kejaksaan dalam hal pendampingan.
"Pendampingan ini hanya bisa dilakukan pada kasus Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga kami memang wajib memberikan, karena itu sudah tugas dan tanggung jawab kita," kata Masnur.
Ia menyebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) wajib memberikan pendampingan pada setiap instansi pemerintah yang membutuhkan. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan bisa meminimalisir terhadap kesalahan yang muncul nantinya, dan Kejari Trenggalek bisa membantu mempercepat beberapa kegiatan yang ada di Badan Pertanahan Nasional. (man/mar)