Pemerintah Pusat Beri Kewenangan Daerah Gunakan Silpa Sesuai Aturan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemerintah Pusat Beri Kewenangan Daerah Gunakan Silpa Sesuai Aturan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 20 Juni 2022 23:42 WIB

Ilustrasi

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan memastikan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 sebesar Rp372 miliar bisa dipergunakan untuk kegiatan belanja daerah pada tahun anggaran 2022 ini.

Kepastian tersebut setelah Pemkab Pasuruan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Hasilnya, pemda dipersilakan untuk memanfaatkan anggaran tersebut. Dengan catatan, harus disesuaikan sesuai perencanaan, penganggaran, hingga proses pencairan.

Penjelasan itu disampaikan Drs. Hasani, Plt. , saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. Menurutnya, tingginya silpa tahun 2021 karena realisasi pendapatan lebih tinggi, serta efisiensi anggaran di pos belanja daerah.

"Untuk anggaran silpa tersebut akan dipergunakan di beberapa kegiatan seperti kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum," jelas mantan sekwan ini.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video