Pemerintah Pusat Beri Kewenangan Daerah Gunakan Silpa Sesuai Aturan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 20 Juni 2022 23:42 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan memastikan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 sebesar Rp372 miliar bisa dipergunakan untuk kegiatan belanja daerah pada tahun anggaran 2022 ini.
Kepastian tersebut setelah Pemkab Pasuruan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Hasilnya, pemda dipersilakan untuk memanfaatkan anggaran tersebut. Dengan catatan, harus disesuaikan sesuai perencanaan, penganggaran, hingga proses pencairan.
BACA JUGA:
Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Merah Putih Tak Layak saat HUT ke-79 RI, Kok Bisa?
Rangkaian Upacara 17 Agustus di Pasuruan Lebih Meriah Dibanding Tahun Sebelumnya
Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati
Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Rp10 Miliar Lebih
Penjelasan itu disampaikan Drs. Hasani, Plt. Sekda Kabupaten Pasuruan, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. Menurutnya, tingginya silpa tahun 2021 karena realisasi pendapatan lebih tinggi, serta efisiensi anggaran di pos belanja daerah.
"Untuk anggaran silpa tersebut akan dipergunakan di beberapa kegiatan seperti kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum," jelas mantan sekwan ini.