Pemerintah Pusat Beri Kewenangan Daerah Gunakan Silpa Sesuai Aturan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemerintah Pusat Beri Kewenangan Daerah Gunakan Silpa Sesuai Aturan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 20 Juni 2022 23:42 WIB

Ilustrasi

Hanya saja, Hasani enggan memberikan penjelasan secara rinci jenis-jenis kegiatan belanja daerah tahun 2022 yang dibiayai oleh silpa. Ia hanya mengatakan bahwa penggunaan anggaran tersebut akan dilakukan sesuai prosedur.

"Kalau tahun ini bisa digunakan, ya akan digunakan. Tapi harus sesuai nomenkelatur," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dalam pidato pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 di gedung DPRD setempat, Senin (13/6/2022), menyebut tingginya silpa karena realisasi lebih pendapatan sebesar Rp149 miliar.

Kemudian efisiensi dan sisa anggaran dari pos belanja sebesar Rp218 miliar. Serta pelampauan biaya netto sekian miliar rupiah. (bib/par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video