Dewan Minta Dispendik Ajukan BTT untuk Rehab SDN 1 Gempol yang Ambrol
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 21 Juni 2022 13:17 WIB
Hal senada juga diungkapkan Pemerhati Pendidikan asal Gempol, Budi Handarto. Ia menilai, Pemkab Pasuruan wajib merespons dan melakukan perbaikan pada SDN 1 Gempol karena perintah undang-undang .
”Silakan dinas membaca Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pendidikan Nasional,” kata Budi.
Sementara itu, Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah mengaku telah mendapat laporan dari lembaga yang bersangkutan terkait rusaknya bangunan SDN 1 Gempol. Menurutnya, perbaikan belum bisa dilakukan karena terbentur regulasi.
”Kita sudah upayakan pengusulan rehab melalui dana DAK atau dari anggaran lain, tapi kemungkinan tidak bisa tahun ini,“ kata dia. (bib/par/mar)