Buru hingga ke Jember, Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kamar Hotel Trunojoyo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 21 Juni 2022 19:27 WIB
"Keseluruhan barang bukti berupa sabu diakui milik tersangka MS yang didapatkan dengan cara membeli dari KK (belum tertangkap) dengan cara diranjau," tambah AKBP Daniel.
MS membelinya pada Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di daerah Pulungan, Gempol yang terbungkus tas kresek warna hitam sebanyak 1 poket dengan maksud dan tujuan mendapatkan upah atau keuntungan.
Sementara pengakuan dari tersangka KS, dia disuruh bertemu dengan MS di dalam Hotel Trunojoyo terkait peredaran narkotika tersebut.
Keduanya sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yan/ari)