Eksekusi Lahan PTPN XII Pasewaran Banyuwangi Dihadang Puluhan Warga
Editor: Rohman
Wartawan: Midah
Kamis, 23 Juni 2022 15:13 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga menghadang proses eksekusi lahan PTPN XII Pasewaran, Banyuwangi, Selasa (21/6/2022). Mereka berasal dari Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, memenuhi kawasan yang akan dikelola mitra PTPN XII, UD Maju Karya dan UD Samwirajaya.
Personel TNI-Polri dari Polsek dan Koramil Wongsorejo turut mengamankan area yang sebelumnya dikelola warga secara ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, masyarakat di sana telah menggarap selama 4 bulan dengan menanami jagung dan sudah selesai panen.
BACA JUGA:
Tolak Perpanjangan Izin Penambangan PT EPAS, Warga Puncu Demo ke Kantor PTPN Ngrangkah Pawon
Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
"Sudah empat bulan sejak ditetapkan sebagai mitra, kami belum melakukan apapun. Akhirnya areal tanaman jagung yang sudah dipanen oleh warga, kita kelola sendiri," kata Mitra UD Maju Karya, Supriyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Ia menyebut, lahan seluas lima hektare itu rencananya bakal dilakukan olah tanah untuk dikelola sendiri dari total keseluruhan lahan yang ditanami jagung oleh warga sekitar 60 hektare lebih. Namun, pengolahan tanah dihentikan karena sempat ada penghadangan dan pada akhirnya diselesaikan dengan kondusif dalam mediasi.
"Tinggal kita menunggu tindak lanjutnya seperti apa, jika masih tetap tidak punya itikad baik, kita akan lebih besar lagi akan turun untuk pengolahan tanah," tuturnya.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso, menyebut terjadi perselisihan pendapat antara mitra PTPN XII dan masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani. Menurut dia, warga yang menggarap secara illegal sudah banyak diuntungkan karena telah panen tanpa membayar uang kemitraan, dan mitra PTPN XII telah dirugikan selama empat bulan karena lahan yang dimitrakan untuk dikelola dari hasil penetapan kerja sama yang sah dikuasai oleh masyarakat dengan ditanami jagung.
"Masyarakat tidak izin baik kepada PTPN XII Pasewaran maupun mitra PTPN XII, di sinilah terjadi selisih pendapat. Hari ini sebetulnya mau ditertibkan karena sudah selesai panen. Namun ada beberapa masyarakat yang menolak dan perlu dilakukan mediasi," kata Sudarso.
"Intinya clear (masyarakat harus rela dan legowo menyerahkan pengelolaan lahan kepada mitra PTPN XII), itu sudah melalui perwakilan petani sudah bisa menerima, mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti dengan aman dan nyaman. Hari ini mungkin masih ada penyelesaian lain," imbuhnya.
Sementara itu, Manajer Kebun Pasewaran, Ardi Rajasa, menyatakan dua mitra PTPN XII itu telah resmi mengelola sebagian lahan di kawasan setempat dari hasil persetujuan direksi di Surabaya. Pihaknya tetap ingin bekerjasama dengan masyarakat dalam mengelola lahan-lahan yang potensial untuk perkebunan, tapi dengan cara yang sesuai prosedur dan legal.
"Kita di sini hanya menunjukkan lahan kepada kedua mitra. Kita melakukan pendampingan untuk menentukan batas-batasnya. Kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat," ucap Ardi.
Ketua RT setempat yang juga sebagai petani penggarap, Busana, mengatakan bahwa penggarap hanya mengikuti arahan dari kelompok tani yang dipimpin oleh Kusmantoro dan Mustain.