BK DPRD Gresik Siapkan Sanksi Pemberhentian untuk Anggota yang Terlibat Pernikahan Manusia-Kambing
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 23 Juni 2022 20:28 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik menggelar rapat membahas pengaduan terhadap dua anggota dewan yang diduga melanggar etika karena terlbat dalam pernikahan manusia dan kambing, Kamis (23/6/2022).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah itu dihadiri seluruh pimpinan dan anggota BK. Yaitu Muhammad Nasir (ketua BK), Mukaromah (wakil ketua BK), Mega Bagus Saputra (sekretaris), serta anggota BK Mustajab dan Abdullah Munir. Juga hadir, Wakil Ketua DPRD Mujid Riduan.
BACA JUGA:
Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Dilarang Gadaikan SK untuk Pinjam Uang di Bank
PKB Tunjuk Syahrul Jadi Ketua DPRD Gresik, Tinggal SK PDIP yang Belum Turun
Susunan Pimpinan DPRD Gresik: Gerindra Tunjuk Dawam, Golkar Tunjuk Nurhamim
Fraksi Belum Terbentuk, DPRD Gresik Tunda Pembahasan Perubahan Tatib
Nur Saidah menyatakan, rapat BK kali ini untuk membahas pemberhentian sementara Ketua BK Muhammad Nasir.
Menurutnya, pemberhentian sementara Ketua BK tersebut sesuai dengan pasal 26 ayat 3 dan 4 tentang tata cara acara beracara DPRD Gresik.
Lalu bagaimana tanggapan Nasir?
"Pak Nasir menerima pemberhentian itu," tegas perempuan yang juga Sekretaris DPC Gerindra Gresik tersebut.
Setelah diberhentikan dari jabatan ketua BK, lanjut Nur Saidah, maka Nasir sudah tidak boleh ikut rapat BK. Sebab, yang bersangkutan merupakan teradu.
Sementara Mujid Riduan menjelaskan ada tiga sanksi bagi Anggota DPRD Gresik yang terbukti melanggar Kode Etik. Yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.
Untuk sanksi ringan berupa teguran secara tertulis. Sementara sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan ketua BK atau alat kelengkapan DPRD (AKD) lain dan pemindahan ke anggota AKD lain.
Sedangkan sanksi berat berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan DPRD Gresik selama 3 bulan.
"Untuk pemberhentian dari keanggotaan DPRD itu sambil menunggu proses hukum dan mekanisme partai," terang Ketua DPC PDIP Gresik ini.
Sebelumnya, kata Mujid, BK telah melakukan rapat kajian terkait kasus tersebut bersama ahli dari Universitas Narotama Surabaya, Rusdiyanto.
"Ahli menyatakan kasus aduan dua Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem yakni Muhamad Nasir dan Nur Hudi Didin Arianto bisa dilanjutkan diproses oleh BK karena sudah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Gresik No. 1 Tahun 2019, dan tata acara beracara DPRD Gresik," bebernya.
Adapun agenda BK selanjutnya adalah menggelar sidang-sidang. "Selanjutnya, sidang memanggil teradu Pak Nasir dan Nurhudi, sebelum BK mengambil keputusan," pungkasnya. (hud/rev)