Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing Belum Ada Tersangka, Kuasa Hukum Pelapor Surati Kapolres
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 30 Juni 2022 12:22 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Abdullah Syafii, kuasa hukum aliansi orkesmas yang melaporkan kasus pernikahan manusia dengan kambing, berkirim surat kepada Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis, Kamis (30/6/2022).
Langkah ini ditempuh untuk mempertanyakan progres penyidikan kasus tersebut lantaran hingga kini belum ada tersangka. Syafii menilai penyidik lambat dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan dua Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem itu, yakni Nur Hudi Didin Arianto dan Muhamad Nasir.
BACA JUGA:
Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Ia juga menyoroti langkah pihak kepolisian yang akan mendatangkan saksi ahli. "Apakah dengan saksi ahli itu cukup untuk melengkapi dua alat bukti permulaan?" ucapnya kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
"Dengan kata lain, kalau itu (menetapkan tersangka) didasarkan pada keterangan ahli, berarti penyidik punya keraguan terhadap perbuatan pidana yang viral tampak videonya menyebar luas dan menjadi atensi masyarakat ini. Keraguan itu dikuatkan dengan mendatangkan ahli," sambungnya.
Syafii menegaskan, surat untuk Kapolres Gresik itu akan ditembuskan juga ke Kapolri, Kompolnas, Ombudsman, Komisi lll DPR RI, Kapolda Jatim, Ditreskrim Khusus Polda Jatim, Divisi Propam Polda jatim, dan Pengawas Penyidik Jawa Timur.
"Alasannya, banyak kasus yang sama, tetapi tidak selamban ini. Saat ini, sudah terhitung lebih dari 21 hari sejak dilaporkan, tetapi belum ada penetapan tersangkanya," cetusnya.