DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan 15 Karyawan SPBU yang di-PHK Dipekerjakan Kembali | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan 15 Karyawan SPBU yang di-PHK Dipekerjakan Kembali

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Rabu, 06 Juli 2022 19:26 WIB

RDP yang digelar Komisi III Kota Probolinggo mengundang karyawan, SPBU, disnakertrans, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polemik pemberhentian terhadap 15 karyawan Kecamatan Kademangan Kota terus menggelinding. Komisi III DPRD Kota merekomendasikan agar ke 15 karyawan itu dipekerjakan kembali.

Hal ini terungkap saat Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang karyawan, SPBU, disnakertrans, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Rabu (7/6).

Dalam gelar RDP tersebut, kedua belah pihak buka-bukaan. Kuasa hukum 15 karyawan, Djando, mengatakan banyak temuan kesalahan yang dilakukan pihak manajemen SPBU.

"Dalam surat pemberhentian itu tidak jelas apa alasannya. Begitu juga dengan hak karyawan yang diabaikan. Karyawan yang diberhentikan tidak mendapatkan pesangon," tandasnya.

Tak hanya itu, Djando juga membeber soal kesejahteraan karyawan yang gajinya di bawah upah minimum kota (UMK).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video