DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan 15 Karyawan SPBU yang di-PHK Dipekerjakan Kembali
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Rabu, 06 Juli 2022 19:26 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polemik pemberhentian terhadap 15 karyawan SPBU Ketapang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo terus menggelinding. Komisi III DPRD Kota Probolinggo merekomendasikan agar ke 15 karyawan itu dipekerjakan kembali.
Hal ini terungkap saat Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang karyawan, SPBU, disnakertrans, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Rabu (7/6).
BACA JUGA:
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Diduga Ilegal, Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Probolinggo Jadi Perhatian
30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik
Bawa Sabu-Sabu, Residivis asal Probolinggo Kembali Ditangkap Polisi
Dalam gelar RDP tersebut, kedua belah pihak buka-bukaan. Kuasa hukum 15 karyawan, Djando, mengatakan banyak temuan kesalahan yang dilakukan pihak manajemen SPBU.
"Dalam surat pemberhentian itu tidak jelas apa alasannya. Begitu juga dengan hak karyawan yang diabaikan. Karyawan yang diberhentikan tidak mendapatkan pesangon," tandasnya.
Tak hanya itu, Djando juga membeber soal kesejahteraan karyawan yang gajinya di bawah upah minimum kota (UMK).