Kasus Dugaan Korupsi BPR Kota Kediri, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 22 Juli 2022 09:58 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Kediri akhirnya menetapkan empat tersangka perkara tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit pada PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri tahun 2016.
Mereka adalah ES (nasabah/debitur), YS (accounting officer), CA (nasabah), dan AM (accounting officer).
BACA JUGA:
Buka Kejurnas Catur Cepat Kajari Cup 2024, Pj Wali Kota Kediri Harap Bisa Jadi Agenda Tahunan
Tingkatkan Capaian IKD, Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Jemput Bola ke Kejaksaan
Gandeng Kejaksaan, Pemkot Kediri Gelar Rakor Validasi Penerima Banmod Usaha DBHCHT 2024
Arahan Pj Wali Kota Kediri di Pemaparan Pendampingan Proyek Strategis Dinkop UMTK
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nomor: Print-612/Fd.1/M.5.13/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, mengatakan perkara ini bermula dari temuan penyimpangan dalam penyaluran kredit di BPR Kota Kediri tahun 2016. Yaitu berupa proses pengajuan oleh debitur melalui marketing (acconting officer) sampai tahap dilakukan rapat oleh komite kredit.
"Nilai kredit yang diajukan para debitur tinggi, tanpa didukung dengan data yang benar terkait penghasilan debitur untuk mengukur kemampuan membayar. Selain itu, sertifikat yang dijadikan jaminan masih terikat dengan pihak lain," kata Novika, Jumat (22/6/2022).
Simak berita selengkapnya ...