Kasus Dugaan Korupsi BPR Kota Kediri, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 22 Juli 2022 09:58 WIB
Dari proses tersebut, para debitur akhirnya tidak bisa melaksanakan kewajiban membayar angsuran sehingga BPR Kota Kediri mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus itu, tersangka CA (nasabah) mendapat fasilitas kredit dari PD BPR Kota Kediri sebanyak Rp600.000.000 yang direalisasi tanggal 21 Juni 2016. Sedangkan tersangka ES mendapatkan fasilitas kredit Rp400.000.000 yang direalisasikan tanggal 23 Desember 2016.
"Setelah menerima kredit, tersangka CA dan ES hanya 7 kali membayar angsuran, setelah itu tidak melaksanakan lagi kewajibannya. Sehingga, terjadi kredit macet mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan sejumlah Rp1 miliar," imbuh Novika.
Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, untuk menghitung total kerugian keuangan negaranya. (uji/ns)