Kasus Sengketa Tanah yang Ditangani PA Pamekasan Belum Temukan Titik Terang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas M. S.
Jumat, 22 Juli 2022 23:17 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa tanah yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan tak kunjung menemukan titik temu.
Padahal, sengketa yang melibatkan Sukriyadi, warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, dan Syaiful Bahri Maulana itu sudah melewati beberapa persidangan.
BACA JUGA:
Pelajar SDN Tamberuh 2 Terdampak Sengketa Lahan antara Pemkab Pamekasan dengan Pemilik Tanah
Ormas Madas Luruk PT Budiono Kecam Penebangan Pohon Mangrove, Herman: Tanah itu Milik Kami
JPU Diduga Salah Melakukan Penuntutan Terhadap Terdakwa ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Tanah yang digugat oleh Syaiful Bahri Maulana, tersebut berlokasi di pinggir Jalan Desa Panempan, tepatnya di sisi timur jalan raya.
Petugas BPN sudah melakukan pengukuran tanah milik Sukriyadi seluas 989 meter persegi itu pada Jumat (15/7/22) lalu. Pengukuran itu juga disaksikan oleh Ketua Hakim Pengadilan Agama (PA) Sugianto.
Hasilnya, bahwa tanah milik Sukriyadi itu sudah sesuai dengan akta jual beli tanah dan sertifikat hak milik tanah.
BPN juga mengukur tanah yang digugat oleh Syaiful Bahri Maulana, seluas 1.115 meter persegi. Pengukuran tanah tersebut juga dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak.
Agung Tri Subiantoro, selaku anak kandung dari Sukriyadi, menilai PA tidak berhak mengadili sengketa hak kepemilikan tanah, karena ini bukan hak sengketa waris.
"Orang tua saya ini beli tanahnya, dan akta jual belinya ada. Saya sudah bertanya ke sejumlah pakar hukum termasuk bertanya ke sejumlah PA di daerah lain. Mereka mengatakan bahwa ini murni bukan sengketa waris, tapi ini sengketa hak kepemilikan tanah," kata Agung kepada sejumlah wartawan usai pengukuran.
Ia juga mempertanyakan gugatan yang diajukan Syaiful Bahri Maulana pada tanah seluas 1.115 meter tersebut. Sebab, tanah milik Sukriyadi sudah terdata oleh BPN seluas 989 meter persegi.
"Kenapa Ketua Hakim PA Pamekasan ngotot mau menghakimi sengketa kepemilikan tanah ini, wong sudah banyak yang mengatakan ini murni bukan sengketa waris," keluhnya.
Sekadar informasi, PA Pamekasan kembali menggelar sidang kasus sengketa tanah ini pada Jumat (22/7/2022). Saat sidang, Ketua Hakim Sugiarto memutuskan menunda persidangan.
"Sidang ditunda satu bulan, tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2022," tegas Sugiarto. (dim/rev)