KPK Jemput Paksa Mardani, Ini Tanggapan Pengacaranya
Editor: MMA
Senin, 25 Juli 2022 17:32 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menjemput paksa Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Alasannya, bendahara umum PBNU itu tak kooperatif karena dua kali dipanggil untuk diperiksa tapi selalu mangkir.
Hal itu ditegaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Benar, hari ini (25/7/2022) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," tegas Ali Fikri kepada wartawan lewat pesan tertulis, Senin (25/7/2022).
BACA JUGA:
Ba'alawi dan Habib Luthfi Jangan Dijadikan Pengurus NU, Ini Alasan Prof Kiai Imam Ghazali
Tembakan Gus Yahya pada Cak Imin Mengenai Ruang Kosong
Respons Hotib Marzuki soal Polemik PKB-PBNU
Prof Kiai Imam Ghazali: Klaim Habib Luthfi tentang Kakeknya Pendiri NU Menyesatkan
Bagaimana tanggapan pihak Mardani Maming?
Denny Indrayana, pengacara Mardani, mengaku masih akan melakukan pengecekan terkait keinginan KPK yang ingin melakukan jemput paksa terhadap kliennya.