Edarkan Ribuan Pil Double L, Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Ribuan Pil Double L, Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi

Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 27 Juli 2022 14:45 WIB

Tersangka beserta barang bukti saat berada di Satresnarkoba Polres Jombang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 3 plastik berisi pil dobel L, total 2.590 butir, satu ponsel, dan uang tunai senilai Rp435 ribu. BA dan barang bukti ini dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No.36 th 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Riza. (aan/mar)

 

 Tag:   Jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video