Edarkan Ribuan Pil Double L, Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 27 Juli 2022 14:45 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat berada di Satresnarkoba Polres Jombang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 3 plastik berisi pil dobel L, total 2.590 butir, satu ponsel, dan uang tunai senilai Rp435 ribu. BA dan barang bukti ini dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No.36 th 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Riza. (aan/mar)
Tag:
Jombang