Edarkan Ribuan Pil Double L, Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 27 Juli 2022 14:45 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang pemuda yang bekerja sebagai buruh serabutan karena didapati mengedarkan narkoba jenis pil double L. Pelaku berinisial BA (25) ini berasal dari Dusun/Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Muhammad Riza Rahmanriza, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait peredaran obat keras jenis Pil double L.
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
Diduga Mengantuk, Truk Ayam Tabrak Tronton di Jombang
"Tersangka kita amankan di rumahnya pada Sabtu 16 Juli 2022, sekira jam 19:00 WIB," ujarnya, saat konferensi pers, Rabu (27/7/2022).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 3 plastik berisi pil dobel L, total 2.590 butir, satu ponsel, dan uang tunai senilai Rp435 ribu. BA dan barang bukti ini dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No.36 th 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Riza. (aan/mar)