DJP Jatim II Serahkan Dua Tersangka Perpajakan ke Kejari Jombang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mustain
Kamis, 28 Juli 2022 11:49 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di Jalan KH. Wahid Hasyim No. 188, Jombang, Rabu (27/7/2022).
Kedua tersangka merupakan Direktur CV SLJ yang melakukan kegiatan usaha penyerahan/pengadaan sekam. Tersangka S menjadi Direktur CV SLJ sejak didirikan tahun 2013 sampai dengan Oktober 2016 dan tersangka MI menjadi Direktur CV SLJ sejak 1 November 2016.
BACA JUGA:
1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Jarang Ngantor, Kades Banjardowo Jombang Didemo Warga
4 Motor Pelajar dan Seorang Polisi Diseruduk Pikap di Jombang
Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Tindak pidana tersebut terjadi di Dusun Karobelah, Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang merupakan lokasi kantor CV SLJ dan dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2016 untuk pajak penghasilan (PPh) dan masa pajak Mei sampai dengan Desember 2016 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
CV SLJ terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT-nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang. Akibat perbuatan tersangka S dan MI (berkas perkara terpisah) tersebut, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 470.606.376,00 untuk PPN dan Rp 49.361.003,00 untuk PPh.