DJP Jatim II Serahkan Dua Tersangka Perpajakan ke Kejari Jombang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mustain
Kamis, 28 Juli 2022 11:49 WIB
Modus operandi yang dilakukan, CV SLJ melakukan transaksi penjualan atau penyerahan sekam yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PG Djombang Baru. Atas penyerahan tersebut CV SLJ telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun CV SLJ tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh.
Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 huruf c dan pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jis. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Dia mengatakan, Kanwil DJP Jatim II akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.
"Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya penerimaan pajak," kata Vita dalam keterangan tertulis kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (27/7/2022).
Untuk itu, Vita mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan, karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas. (sta/rev)