Pabrik Gula RMI Blitar Ditetapkan Jadi Objek Vital Nasional
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 28 Juli 2022 12:28 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pabrik gula PT Rejoso Manis Indo (RMI) di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai objek vital nasional (Obvitnas) bidang industri oleh Kementerian Perindustrian.
Menindaklanjuti hal itu, Direktur PT RMI Bobby S Laluyan melakukan penandatanganan kerja sama pengamanan pabrik gula dengan Polres Blitar, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA:
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Truk Muat Tebu Terguling di Jalan Menikung Jalur Blitar-Malang
Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan
Pikap Tertabrak Kereta Api di Talun Blitar, Pengemudi Tewas Terpental
"Dengan ditandatanganinya kerja sama ini kami berharap kewajiban pengamanan dapat berlangsung dengan baik sehingga operasional produksi gula oleh PT RMI dapat berjalan lancar. Pada akhirnya, kelancaran operasional pabrik PT RMI diharapkan juga dapat meningkatkan kontribusi kami pada upaya pemerintah mengejar target swasembada gula," ujar Bobby.
Dia menambahkan, kapasitas produksi gula PT RMI saat ini sebesar 10.000 ton tebu per hari. Dengan hal itu, PT RMI dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam produksi gula nasional jika kapasitas tersebut dapat terpenuhi maksimal.
"Penetapan pabrik gula PT RMI sebagai Obvitnas sendiri telah menambah keyakinan kami untuk terus meningkatkan produksi gula, yang oleh perundang-undangan juga telah ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok dan barang penting yang peningkatan produksinya wajib didorong oleh pemerintah termasuk pemerintah daerah," imbuhnya.