Heran Dijadikan Buron, Mardani Akhirnya Muncul di Gedung KPK
Editor: tim
Kamis, 28 Juli 2022 15:27 WIB
Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut. KPK menyebut Mardani menerima uang Rp 104 miliar
Ketua Umum HIPMI itu sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun PN Jakarta Selatan menolak dengan sejumlah alasan.
Di antaranya karena Bendahara Umum PBNU itu masuk daftar pencarian orang (DPO) yang lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Hendra Utama mengutip aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.
Seperti dilansir Tempo, Hakim Hendra Utama menilai bahwa penetapan tersangka Mardani oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar-dasar itulah gugatan praperadilan yang diajukan Mardani tak dapat diterima. (tim)