Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Ahli Sebut Pemberi Mandat Bertanggung Jawab
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 26 Agustus 2024 21:38 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo masuk tahap keterangan saksi ahli. Dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor itu, pemberi mandat disebut yang paling bersalah dalam kasus tersebut.
Hal itu dikatakan saksi ahli terdakwa Siskawati ahli hukum administrasi negara, Aan Efendi, yang juga dosen di Universitas Negeri Jember dalam persidangan pada hari ini, Senin (26/8/24).
BACA JUGA:
Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru
Warga dan Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor di Jabon Sidoarjo
Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Penasihat Hukum Yakin Kliennya Divonis Bebas
Ia menyatakan, yang paling bertanggung jawab dalam mandat atau delegasi dari atasan adalah kepala. Sebab, dinilai olehnya kepala adalah pemilik wewenang, bawahan adalah mandataris wewenang.
"Maka pemilik wewenang bertanggung jawab, kecuali pembawa mandat melebihi apa yang di mandatkan," ucapnya dalam persidangan.
Dia menambahkan, pemotongan insentif tidak mungkin bisa dilakukan bawahan jika tidak ada mandat dari kepala badan, pemotongan insentif bisa berhenti atas persetujuan kepala badan.
Simak berita selengkapnya ...