Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Ahli Sebut Pemberi Mandat Bertanggung Jawab
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 26 Agustus 2024 21:38 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo masuk tahap keterangan saksi ahli. Dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor itu, pemberi mandat disebut yang paling bersalah dalam kasus tersebut.
Hal itu dikatakan saksi ahli terdakwa Siskawati ahli hukum administrasi negara, Aan Efendi, yang juga dosen di Universitas Negeri Jember dalam persidangan pada hari ini, Senin (26/8/24).
BACA JUGA:
Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
Dikenal Loman Sejak Lama, Cawabup Mimik Idayana Buka Warling Gratis saat Perayaan Maulid Nabi
Penemuan ART Tewas Gegerkan Warga Perumahan Permata Sukodono Raya
As Roda Patah, Truk Tangki Air Terguling di Sidoarjo
Ia menyatakan, yang paling bertanggung jawab dalam mandat atau delegasi dari atasan adalah kepala. Sebab, dinilai olehnya kepala adalah pemilik wewenang, bawahan adalah mandataris wewenang.
"Maka pemilik wewenang bertanggung jawab, kecuali pembawa mandat melebihi apa yang di mandatkan," ucapnya dalam persidangan.
Dia menambahkan, pemotongan insentif tidak mungkin bisa dilakukan bawahan jika tidak ada mandat dari kepala badan, pemotongan insentif bisa berhenti atas persetujuan kepala badan.