Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Ahli Sebut Pemberi Mandat Bertanggung Jawab | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Ahli Sebut Pemberi Mandat Bertanggung Jawab

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 26 Agustus 2024 21:38 WIB

Sidang Kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

Sementara itu, saksi ahli terdakwa Ari Suryono ahli hukum pidana Bambang suharyadi dari Universitas Airlangga mengatakan, yang perlu dijelaskan dalam persidangan yakni, apakah ada unsur paksaan, siapa yang memaksa, dan pegawai yang dipotong insentif nya merasa diintimidasi atau tidak.

"Kalau tidak ada unsur paksaan dan yang dipotong tidak keberatan apalagi ketakutan atau ada intimidasi kalau menolak atau tidak mau dipotong, selama tidak ada paksaan tidak apa-apa," paparnya.

Sementara berdasarkan fakta persidangan dari saksi pegawai BPPD yang dihadirkan JPU tidak ada satu pun yang menyatakan ada unsur paksaan, mereka menerima karena semua dikenakan pemotongan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra, mengatakan dari keterangan ahli menunjukkan, yang paling bersalah dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD yakni kepala badan.

"Siskawati ini sebagai pegawai yang insentif nya juga dipotong, dan pegawai yang juga hanya menjalankan perintah oleh kepala badan. Disini sudah jelas bahwa tanggung jawab hukum ada pada Ari Suryono," ujarnya. (cat/mar) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video