Dari Facebook, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku Curanmor
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Jumat, 05 Agustus 2022 14:05 WIB
Kedua pelaku diamankan anggota satreskrim beserta barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, mata kunci letter T, ganggang kunci T, kunci pas ukuran 8/10, jaket sebanyak 2 buah, dan topi yang digunakan saat aksi pencurian dilakukan.
"Modus operandi yang dilakukannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T kemudian para pelaku ini mendorong sepeda motor hasil curiannya ke tempat sepi," jelasnya.
Pelaku curanmor tersebut terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 7 tahun. (dad/ns)