Pelaku KDRT Warga Semolowaru Surabaya Ditetapkan jadi Tersangka, Istri: Kasus Harus Lanjut
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 09 Agustus 2022 22:01 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Setelah proses pemeriksaan panjang selama 2 bulan lebih akhirnya terlapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Indarto alias BI, warga Jl. Semolowaru Utara Gg. 1, Surabaya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
“Kita sudah menetapkan pelaku BI menjadi tersangka dan berkas penyidikan telah P21 sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Dugaan Kekerasan ke Pacar, Polrestabes Belum Terima Laporan Balik Ketua Bawaslu Surabaya
Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang
Yang pernah diberitakan bahwa pelaku telah melakukan kekerasan kepeda istrinya Fanita Sari warga Teluk Tomini Nomor 10, beberapa kali, dan kali ini untuk kedua kalinya melaporkan ke pihak polisi.
Peristiwa KDRT yang terakhir dilakukan pada bulan Juni 2022. Hal tersebut diutarakan oleh korban bahwa pihaknya pernah mencabut laporan KDRT yang dilakukan oleh BI selaku suaminya.