2 Terdakwa Dugaan Korupsi BPNT Kota Kediri 2020 dan 2021 Dituntut Berbeda
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 11 Agustus 2022 20:48 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menuntut dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri pada 2020 dan 2021, dengan tuntutan berbeda.
Persidangan digelar secara virtual di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA:
Ketua RT di Kediri Menangis di Depan Bupati Dhito, Mengapa?
Bupati Kediri Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik PTSL Pertama Kali di Kecamatan Kepung
Pintu Perlintasan KA Rusak Akibat Tersangkut Atap Truk, PT KAI Tuntut Ganti Rugi
Bupati Kediri Resmikan Gedung KRIS RSKK Pare
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rahmat, mengatakan bahwa pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah dan Iqbal Jauhari pada Kejari Kota Kediri kepada terdakwa Triyono Kutut Purwanto dan terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri. Ia menuturkan, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum, Nurbaedah & Rekan serta Ari Pirwanto Yudono.
JPU menuntut pidana pokok berupa pidana penjara selama 8 tahun untuk terdakwa atas nama Triyono Kutut Purwanto dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.