2 Terdakwa Dugaan Korupsi BPNT Kota Kediri 2020 dan 2021 Dituntut Berbeda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

2 Terdakwa Dugaan Korupsi BPNT Kota Kediri 2020 dan 2021 Dituntut Berbeda

Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 11 Agustus 2022 20:48 WIB

Suasana sidang secara virtual terkait Korupsi BPNT Kota Kediri 2020 dan 2021 di Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

"Sedangkan untuk terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.

Harry juga menjelaskan barang bukti yang diamankan dari terdakwa Triyono Kutut Purwanto. Yaitu berupa tiga unit handphone, tiga unit sepeda, dua unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp381.950.000 yang dirampas untuk negara. Sedangkan dari terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri sebesar Rp182.650.000 juga dirampas untuk disetor ke kas negara.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan Pledoi dari kedua terdakwa," pungkasnya. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video