2 Terdakwa Dugaan Korupsi BPNT Kota Kediri 2020 dan 2021 Dituntut Berbeda
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 11 Agustus 2022 20:48 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menuntut dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri pada 2020 dan 2021, dengan tuntutan berbeda.
Persidangan digelar secara virtual di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA:
Gandeng HWDI, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
Uji Coba Makan Siang Gratis di Kediri, Banyak Siswa Minta Tambah Sambal ke Bupati Dhito
Bupati Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identik Kabupaten Kediri
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 7 Catat Okupansi Penumpang KA Melonjak 122 Persen
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rahmat, mengatakan bahwa pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah dan Iqbal Jauhari pada Kejari Kota Kediri kepada terdakwa Triyono Kutut Purwanto dan terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri. Ia menuturkan, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum, Nurbaedah & Rekan serta Ari Pirwanto Yudono.
JPU menuntut pidana pokok berupa pidana penjara selama 8 tahun untuk terdakwa atas nama Triyono Kutut Purwanto dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Sedangkan untuk terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Harry juga menjelaskan barang bukti yang diamankan dari terdakwa Triyono Kutut Purwanto. Yaitu berupa tiga unit handphone, tiga unit sepeda, dua unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp381.950.000 yang dirampas untuk negara. Sedangkan dari terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri sebesar Rp182.650.000 juga dirampas untuk disetor ke kas negara.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan Pledoi dari kedua terdakwa," pungkasnya. (uji/mar)