Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Bawaslu Pasuruan Launching Posko Aduan Masyarakat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Moch Andy Fachrudin
Senin, 15 Agustus 2022 20:26 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pasuruan me-launching posko aduan masyarakat, Senin (15/8/2022).
Ketua Bawaslu Pasuruan M Nasrup mengatakan, posko aduan tersebut bertujuan untuk menerima laporan dari masyarakat terhadap keanggotaan atau kepengurusan partai politik.
BACA JUGA:
Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Merah Putih Tak Layak saat HUT ke-79 RI, Kok Bisa?
Bawaslu Kabupaten Pasuruan Petakan Daerah Rawan di Pilkada 2024
Rangkaian Upacara 17 Agustus di Pasuruan Lebih Meriah Dibanding Tahun Sebelumnya
Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati
“Jadi, pada pendaftaran partai politik calon peserta pemilu mewajibkan partai politik menyertakan data kepengurusannya di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahapan ini terdapat potensi atau kemungkinan, jika ada masyarakat yang tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, namun ternyata NIK-nya terdaftar dalam sistem informasi partai politik atau Sipol,” ungkapnya usai penandatanganan MoU serta lauching posko aduan masyarakat pada pemilu serentak 2024 di Hotel Inna Tretes.
Potensi masuknya nama atau NIK pada Sipol tersebut juga dapat terjadi pada kelompok masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol seperti PNS/ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, serta badan pemusyawaratan desa (BPD).