Jual Miras, Dua Nelayan Asal Lamongan Diamankan Polisi Saat Kirim Pesanan COD di Kota Mojokerto
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 17 Agustus 2022 00:09 WIB
"Dia menikah dengan orang situ," imbuh Umam.
RS bekerja sebagai nelayan di tempat asalnya di Brondong, Lamongan. Hanya sesekali waktu dia pulang ke Mojokerto. Selain itu, dia juga melayani penjualan miras secara ilegal. RS menawarkan miras lewat media sosial (medsos) Facebook (FB). "Kalau ada pesanan dia ke sini," tandasnya.
Keduanya dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kemarin, RS dan MB menjalani sidang tipiring di PN Mojokerto. Oleh majelis hakim, keduanya divonis denda Rp200 ribu.
"Hukuman ini sebagai bentuk efek jera. Bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras ilegal," tegasnya. (ana/ari)