Ahli Waris Minta Ganti Rugi Tanahnya yang Ditempati SDN Jeladri 1 Pasuruan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ahli Waris Minta Ganti Rugi Tanahnya yang Ditempati SDN Jeladri 1 Pasuruan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 22 Agustus 2022 17:07 WIB

Kepala Dispendik Hasbullah saat di hadapan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perselisihan tanah yang kini ditempati , , dengan ahli waris, akhirnya dibawa ke . Langkah ini buntut belum adanya titik temu saat pembahasan di tingkat desa beberapa hari yang lalu.

Arjahat, salah satu ahli waris pemilik tanah, mengklaim bahwa tanah seluas 2.300 m2 itu merupakan tanah milik orang tuanya yang bernama Mirai.

"Tanah itu milik lima orang ahli waris anak Pak Mirai, yaitu Bapak saya. Saya ini merupakan anak keempat, suratnya ada di letter C itu," kata Arjahat, Senin (22/8/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Arjahat tidak sendirian, tapi dampingi oleh anaknya. Ia menjelaskan secara panjang lebar terkait status tanah milik yang ditempati bangunan gedung sekolah selama bertahun-tahun yang kini dikuasai oleh pemerintah itu.

"Saya hanya minta ganti rugi karena sejak ditempati bangunan sekolah, sampai sekarang tidak ada kejelasan. Padahal pajak PBB setiap tahun saya yang membayar," jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video