Ahli Waris Minta Ganti Rugi Tanahnya yang Ditempati SDN Jeladri 1 Pasuruan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 22 Agustus 2022 17:07 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perselisihan tanah yang kini ditempati SDN Jeladri 1, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan dengan ahli waris, akhirnya dibawa ke DPRD Kabupaten Pasuruan. Langkah ini buntut belum adanya titik temu saat pembahasan di tingkat desa beberapa hari yang lalu.
Arjahat, salah satu ahli waris pemilik tanah, mengklaim bahwa tanah seluas 2.300 m2 itu merupakan tanah milik orang tuanya yang bernama Mirai.
BACA JUGA:
AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Usulkan 3 Nama Pj Bupati, Ada Andriyanto
"Tanah itu milik lima orang ahli waris anak Pak Mirai, yaitu Bapak saya. Saya ini merupakan anak keempat, suratnya ada di letter C itu," kata Arjahat, Senin (22/8/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Arjahat tidak sendirian, tapi dampingi oleh anaknya. Ia menjelaskan secara panjang lebar terkait status tanah milik yang ditempati bangunan gedung sekolah selama bertahun-tahun yang kini dikuasai oleh pemerintah itu.
"Saya hanya minta ganti rugi karena sejak ditempati bangunan sekolah, sampai sekarang tidak ada kejelasan. Padahal pajak PBB setiap tahun saya yang membayar," jelasnya.