Ahli Waris Minta Ganti Rugi Tanahnya yang Ditempati SDN Jeladri 1 Pasuruan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 22 Agustus 2022 17:07 WIB
Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan Hasbullah mengatakan bahwa pada 6 Agustus 2019 lalu, persoalan status tanah di SDN Jeladri 1 sudah dilakukan pembahasan bersama perangkat desa. "Kami menemukan indikasi kejanggalan di saat koordinasi berlangsung," ujarnya.
Menurut Hasbullah, kejanggalan itu terletak pada surat keterangan dari ahli waris yang memakai kop dan ditandatangani oleh pihak desa. "Sedangkan saat itu, pihak desa tidak merasa menandatangani surat," jelas Hasbullah di hadapan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ia curiga lantaran kasus tersebut mulai ramai setelah Arjahat pensiun dari pegawai dinas (pesuruh sekolah).
"Padahal, orang tua Bapak Arjahat dulu pernah menjabat sebagai kepala desa di sana," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I Agus Setyo meminta agar dugaan surat ahli waris palsu yang disampaikan oleh kepala dinas pendidikan segera diluruskan.
"Kalau surat itu palsu, hukumannya itu pidana penipuan. Kalau sudah seperti itu ancamannya bisa sampai 8 tahun kurungan penjara," jelasnya singkat. (bib/par/ari)