Giliran Polresta Sidoarjo Sikat Judi Online, Ringkus Enam Tersangka Sekaligus
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 23 Agustus 2022 21:12 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Upaya Polresta Sidoarjo bersama jajaran dalam memberantas penyakit masyarakat yakni perjudian guna mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Sidoarjo telah membuahkan hasil.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, ada 6 tersangka yang diamankan di beberapa wilayah berbeda karena terbukti telah melakukan judi online.
BACA JUGA:
Polisi Ringkus Anggota Gangster di Sidoarjo
Khofifah Ingatkan Bahaya Judi Online: Haram! Bisa Ganggu Terwujudnya Generasi Emas Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Dijerat Pasal Berlapis
Cegah Judi Online, Polres Batu Periksa Ponsel Anggota
"Keenam tersangka itu antara lain PW asal Tropodo Waru, MA asal Wadungasri Waru, MS asal Tambak Sumur Waru, MR asal Ponokawan Krian, MRH asal Jati Sidoarjo, dan GS asal Tebel Gedangan," ungkap Kombes Pol Kusumo, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan, masing-masing pelaku tersebut telah memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk melakukan perjudian secara online dengan cara menerima uang titipan dan nomor judi dari para penombok.
Simak berita selengkapnya ...