Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengepul dan Bandar Judi Togel Online
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 25 Agustus 2022 22:18 WIB
Ia menjelaskan, modus judi dari kedua terduga merupakan judi togel online. Keduanya menggunakan media sosial (medsos) WhatsApp (WA). Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 lembar rekapan nomor togel, uang tunai Rp210 ribu, serta 3 unit HP merek Oppo, Nokia, dan Vivo.
“Keduanya melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” tegas Wiwit.
Kapolres berjanji akan membasmi segala jenis perjudian di wilayah hukumnya. Ia juga menegaskan akan menindak tegas pelaku perjudian tanpa tebang pilih. (ana/ari)