Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengepul dan Bandar Judi Togel Online | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengepul dan Bandar Judi Togel Online

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 25 Agustus 2022 22:18 WIB

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria saat ungkap kasus judi togel online.

Ia menjelaskan, modus judi dari kedua terduga merupakan judi online. Keduanya menggunakan media sosial (medsos) WhatsApp (WA). Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 lembar rekapan nomor , uang tunai Rp210 ribu, serta 3 unit HP merek Oppo, Nokia, dan Vivo.

“Keduanya melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” tegas Wiwit.

Kapolres berjanji akan membasmi segala jenis perjudian di wilayah hukumnya. Ia juga menegaskan akan menindak tegas pelaku perjudian tanpa tebang pilih. (ana/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video