Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengepul dan Bandar Judi Togel Online
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 25 Agustus 2022 22:18 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota meringkus dua tersangka judi online jenis togel. Mereka yakni Suratno (66) dan Suharmoko (23), keduanya berasal dari Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, kedua tersangka diringkus di rumah Dusun Rembu Lor, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua terduga pelaku judi togel itu berperan sebagai pengepul dan bandar.
BACA JUGA:
Khofifah Ingatkan Bahaya Judi Online: Haram! Bisa Ganggu Terwujudnya Generasi Emas Indonesia
Cegah Judi Online, Polres Batu Periksa Ponsel Anggota
Polres Mojokerto Kota dan Kodim 0815 Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Jelang 1 Muharam
Cegah Judi Online, Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah
“Penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang judi online yang kian meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan,” terang AKBP Wiwit saat pers rilis, Kamis (25/8/2022).