Kakek Bejat, Nodai Cucu Sendiri Berkali-kali hingga Hamil
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 26 Agustus 2022 14:39 WIB
Mendapat laporan itu, IN mendatangi rumah TM untuk melakukan klarifikasi atas pernyataan anaknya. TM akhirnya mengakui telah menyetubuhi cucunya tersebut. Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pada putrinya, IN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota.
Dari keterangan korban, aksi persetubuhan tersebut dilakukan TM sejak bulan Oktober 2021 hingga Januari 2022. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah sang kakek yang berada di Kecamatan Mojoroto.
"Berdasarkan laporan tersebut, Petugas PPA Satreskrim Polres Kediri Kota menindaklanjuti dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya alat bukti terpenuhi dan melakukan penangkapan terhadap TM," terang Tomy Prambana.
Saat ini tersangka TM sedang menjalani proses hukum di Polres Kediri Kota. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (uji/ns)