Diduga Korupsi APBDes Rp270 Juta, Kades Roomo Resmi jadi Tahanan Kejari Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Korupsi APBDes Rp270 Juta, Kades Roomo Resmi jadi Tahanan Kejari Gresik

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 29 Agustus 2022 16:47 WIB

Kades Roomo, Rusdianto, dikawal Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Nirwansyah, menuju mobil tahanan. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Menurutnya, penahanan tersangka R sudah sesuai pertimbangan subyektif dan obyektif pasal 21 KUHP. "Penahanan R di antara pertimbangan mudahkan penyidikan dengan para saksi, dan agar tak menghilangkan barang bukti (BB)," terangnya. "Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini kepada kejaksaan," imbuhnya.

Ditambahkan, tersangka R melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Untuk pasal 2 ancaman hukuman mininal 4 tahun penjara, dan pasal 3 maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan di Desa Roomo, tahun anggaran 2016 - 2018 beberapa bulan lalu.

Penyelidikan itu dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan hingga , , Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka. (hud/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video