Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Pagelaran Malang Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Kamis, 01 September 2022 22:09 WIB
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas dari Polsek Bantur, Malang.
Setelah diselidiki dan diperiksa di Jalan Raya Desa Balearjo, pihaknya menemukan 1 poket sabu-sabu seberat ± 0,37 gram di dalam bungkus rokok bekas. Kemudian, petugas memeriksa rumah tersangka dan menemukan seperangkat alat untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun. (dad/mar)