Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Pagelaran Malang Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Kamis, 01 September 2022 22:09 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Bantur menangkap warga Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, berinisial AB (44) karena membawa narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok. Ia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
"Pada hari Rabu (31/8/2022) sekira pukul 22.00 WIB, kami berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AB (44) atas kepemilikan sabu-sabu," ucap Kapolsek Bantur, AKP Slamet Subagyo, Kamis (1/9/2022).
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi
Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang
Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Apresiasi untuk Pelanggan Setia
Abdulloh Satar Targetkan Pasangan SALAF Menang 70 Persen di Pilbup Malang Lewat Dapilnya
Setelah diselidiki dan diperiksa di Jalan Raya Desa Balearjo, pihaknya menemukan 1 poket sabu-sabu seberat ± 0,37 gram di dalam bungkus rokok bekas. Kemudian, petugas memeriksa rumah tersangka dan menemukan seperangkat alat untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun. (dad/mar)