Timbun BBM Bersubsidi untuk Dijual Lagi, Warga Malang Diamankan Polisi
Editor: Arief
Wartawan: Adi Wiyono
Senin, 05 September 2022 20:08 WIB
"Kemudian dalam tangki tersebut, dipindahkan ke jeriken-jeriken. Selanjutnya, BBM yang sudah dipindahkan ini dijual pelaku berinisial WD secara eceran ke masyarakat," jelasnya
Dalam kasus tersebut, Polres Batu mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, BBM solar sekira 200 liter, 6 buah jeriken ukuran 32 liter, kemudian 2 buah jeriken ukuran 30 liter, satu jeriken ukuran 25 liter, 3 jeriken ukuran 5 liter, satu buah ember, satu buah corong, dan dua buah canting.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan hukuman pidana setinggi-tingginya 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (adi/rif)