Pascatahanan Tewas Gantung Diri, Propam Polrestabes Surabaya Periksa 11 Anggota Polsek Tambaksari
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 05 September 2022 22:22 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Pasca ditemukanya tahanan bunuh diri di Ruang Bhayangkari Polsek Tambaksari pada Jumat (2/9/2022) pukul 06.30 WIB, Propam Polrestabes Surabaya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada 11 anggota Polsek Tambaksari.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Mardjoko. Saat ditemui di ruangannya, Senin (5/9/2022), Mardjoko mengatakan pemeriksaan tersebut menyangkut profesionalisme para petugas.
BACA JUGA:
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
Dugaan Kekerasan ke Pacar, Polrestabes Belum Terima Laporan Balik Ketua Bawaslu Surabaya
Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
“Nantinya akan kita periksa terdiri dari 1 kanit, 2 panit, dan 8 Anggota Polsek Tambaksari. Pemeriksan tentang kode etik polisi dalam menjalankan proses pemeriksaan dan menjaga keselamatan para tahanan,” ujarnya.
Menurutnya, ada dugaan para petugas lalai dalam menjaga keamanan dan keselamatan para tahanan. Sebab, setelah pemeriksaan di ruangan penyidik pada malam hari, tahanan dibiarkan berdiam diri di ruangan selain sel tahanan.