Pascatahanan Tewas Gantung Diri, Propam Polrestabes Surabaya Periksa 11 Anggota Polsek Tambaksari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pascatahanan Tewas Gantung Diri, Propam Polrestabes Surabaya Periksa 11 Anggota Polsek Tambaksari

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 05 September 2022 22:22 WIB

Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Mardjoko. foto: ist.

“Seharusnya bila pemeriksaan sudah selesai, harusnya para penyidik mengembalikan tahanan ke ruang sel, jangan dibiarkan berdiam diri di ruangan lain, kecuali ada yang menjaganya,” tambah Mardjoko.

Beberapa aturan lain tentang standar proses pemeriksan dan penahanan kepada pelaku kejahatan telah diatur di Peraturan Polisi (Perpol) No. 7 tahun 2022, yang mengatur tentang kode etik seorang aparat kepolisian dalam melakukan tugasnya dan bila melakukan kelengahan hingga terjadi korban jiwa.

Mardjoko berjanji akan memberikan hasil pemeriksaan kepada 11 Anggota Polsek Tambaksari, termasuk sanksi-sanksi apa yang akan dijatuhkan.

“Setelah kita periksa akan kita informasikan lebih lanjut tentang sanksi yang akan diberikan. Harap bersabar, kita masih melakukan pemeriksan lebih dalam dulu,” tutupnya. (yan/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video