Begini Tanggapan Sejumlah Pihak di Pamekasan Terkait Pembakaran Truk Tembakau
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Dimas MS
Jumat, 16 September 2022 19:22 WIB
Ia mengungkapkan, peraturan tentang tata niaga tembakau sejatinya sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2022. Namun, perda tersebut tidak ditegakkan oleh aparat yang bersangkutan.
“Peristiwa itu seharusnya tidak terjadi, bilamana amanat dalam Perda No. 2 tahun 2022 itu betul-betul dijalankan dengan maksimal,” tutur Abdul Bari kepada sejumlah awak media.
Dalam peristiwa tersebut, pihaknya mengambil sikap dengan sepenuhnya memasrahkan kepada pihak kepolisian terkait penyelidikan dan proses hukum lainnya.
Di samping itu, ia berharap adanya langkah strategis dari DPRD Pamekasan dengan membentuk tim pansus guna menyikapi masuknya tembakau luar Madura. Hal itu semata-mata demi kesejahteraan petani tembakau di Madura.
“Kami berharap DPRD membentuk tim pansus untuk menyikapi masuknya tembakau luar ke wilayah Madura. Karena hal itu dapat merusak kualitas tembakau madura,” harapnya.
Dia melanjutkan, dampak lain dari masuknya tembakau luar Madura ke Madura yakni seringkali dijadikan bahan oleh sejumlah oknum pedagang tembakau untuk membuat isu bahwa gudang sudah stop membeli tembakau. Isu gudang tutup itu merupakan momok bagi petani tembakau madura.
Seperti diberikan sebelumnya, viral sebuah video amatir yang memperlihatkan aksi massa melakukan pembakaran sebuah truk bermuatan tembakau jawa tepatnya dari Kabupaten Bojonegoro, di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan. (dim/ari)