Polres Tuban Tindak Tegas Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET
Editor: Arief
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 05 Oktober 2022 22:12 WIB
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pendistribusian pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pengecekan di distributor agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran," jelasnya.
Disamping itu, Polres Tuban juga mengingatkan kembali kepada kelompok tani supaya merencanakan distribusi pupuk subsidi dan memastikan seluruh anggota kelompok tani telah terdaftar di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Hal itu, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Sesuai RDKK stok pupuk bersubsidi yang ada masih mencukupi. Namun sistem pendistribusian ini yang masih perlu pendalaman apakah tepat sasaran atau tidak. Apabila ada bukti-bukti pelanggaran tentunya akan ada proses hukum lebih lanjut," tutup mantan Kapolres Sumenep ini.
Dari informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, saat ini HET pupuk bersubsidi di 2022 jenis SP-36 dijual dengan harga Rp 2.400 per kilogram, ZA dijual Rp1.700 per kilogram, NPK dijual Rp2.300 per kilogram, urea dijual Rp2.250 per kilogram, organik granul Rp 800 per kilogram, sementara, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp 3.300 per kilogram. (gun/rif)