Kapolri Rilis 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ada Direktur PT LIB Hingga Pejabat Polres Malang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Windu Setiawan
Kamis, 06 Oktober 2022 23:03 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Bertempat di Aula Sanikasatyawada Polresta Malang Kota, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) hari ini.
"Kami menetapkan keenam tersangka, yaitu, AHL Direktur PT LIB, AH ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS security office Wahyu, SS Kabag Ops Polres Malang, H Brimob Polda Jatim, dan TSA Kasatsamapta Polres Malang," terang Sigit di hadapan para wartawan.
BACA JUGA:
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kapolsek Porong Kunjungi Korban dan Berikan Sembako
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kapolsek Porong Sambangi Kediaman Korban di Kesambi
Kapolri Sebut Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman
Kementerian ATR BPN Jalin Kerja Sama dengan Polri untuk Atasi Konflik Pertanahan
Menurutnya, penetapan 6 tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan secara maraton selama 5 hari pasca tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam. Hal ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk mempercepat penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan.
Hasil penyelidikan, lanjut Sigit, bahwa anggota menggunakan kegiatan pengamanan karena semakin banyaknya suporter yang masuk ke dalam lapanagan. Terkait banyaknya korban, ia mengatakan disebabkan pintu stadiono yang tertutup atau tidak dibuka 100 persen.