Kapolri Rilis 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ada Direktur PT LIB Hingga Pejabat Polres Malang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Windu Setiawan
Kamis, 06 Oktober 2022 23:03 WIB
"Tim menemukan pintu yang dibuka hanya setengah meter dan ini harus dibuka 100 persen 5 menit sebelum pertandingan usai, sesuai regulasi PSSI pasal 21. Sedangkan kronologi yang ditemukan, penjaga pintu tidak berada di tempat untuk membukanya," jelasnya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tambah Kapolri.
Setelah peristiwa maut itu, Kapolri menyampaikan pihaknya akan merancang peraturan terkait pelaksaan pertandingan serta keamanan di lapangan demi menjadikan persepakbolaan Indonesia semakin maju dan aman. (win/rev)