Pemkot Kediri Bebaskan Denda Sanksi Administratif | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Kediri Bebaskan Denda Sanksi Administratif

Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 10 Oktober 2022 17:15 WIB

Ilustrasi.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot kembali membebaskan denda administratif pembayaran pajak terutang, seperti yang telah tertuang dalam surat keputusan Wali Kota No. 188.45/393/419.033/2022. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak daerah di Kota Tahu.

Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota , Sugeng Wahyu Purba Kelana, menjelaskan bahwa pembebasan sanksi administratif ini ditujukan untuk wajib pajak yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Ia menyebut, ada 8 jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan dan program ini berlaku untuk semua pajak daerah Kota yang meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PJJ), dan pajak parkir.

Selain untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan budaya taat dan tertib pajak kepada masyarakat Kota .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video