Pemkot Kediri Bebaskan Denda Sanksi Administratif
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 10 Oktober 2022 17:15 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri kembali membebaskan denda administratif pembayaran pajak terutang, seperti yang telah tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Kediri No. 188.45/393/419.033/2022. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak daerah di Kota Tahu.
Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, menjelaskan bahwa pembebasan sanksi administratif ini ditujukan untuk wajib pajak yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.
BACA JUGA:
Dirut KAI Resmikan Monumen Loko Uap C1140 di Stasiun Kediri, Dalam Rangka HUT PT KAI ke-79
Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok dengan Harga Terjangkau, Pemkot Kediri Kembali Gelar GPM
Wujudkan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, Pemkot Kediri Ikuti Rakor Kemendagri
Gandeng HWDI, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Ia menyebut, ada 8 jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan dan program ini berlaku untuk semua pajak daerah Kota Kediri yang meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PJJ), dan pajak parkir.
Selain untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan budaya taat dan tertib pajak kepada masyarakat Kota Kediri.
Simak berita selengkapnya ...