Pemkot Kediri Bebaskan Denda Sanksi Administratif
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 10 Oktober 2022 17:15 WIB
"Untuk proses pembayarannya cukup mudah, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, OVO, GoPay, Alfamart, Indomart, dan Kantor Pos. Selain itu juga bisa membayar melalui e-commerce Tokopedia, Shopee dan Blibli," imbuh Sugeng.
Sedangkan periode pembayaran, dimulai tanggal 1 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022. Jadi diimbau kepada para wajib pajak Kota Kediri untuk segera melakukan pembayaran dan manfaatkan keringanan melalui program pembebasan denda administratif ini.
Melalui program ini, pihaknya berharap masyarakat semakin termotivasi untuk segera melunasi piutang-piutang pajak tanpa harus membayar denda. Di mana denda keterlambatan ini sebesar 2 persen per bulan dan maksimal 24 bulan (48 persen dari tunggakan).
"Ayo lunasi pajaknya, nikmati manfaatnya dan awasi penggunaannya," kata Sugeng. (uji/mar)